MINAHASA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oknum ASN setempat ke Polres, Minggu (1/11/2020). Oknum ASN eselon III Pemkab ini diduga melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Hal itu dikarenakan menghadiri kegiatan kampanye salah satu Paslon di Tondano Barat belum lama ini.
“Sebelumnya kami telah melakukan klarifikasi dan membahas dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” jelas Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Erwin Sumampouw.
Lanjut Sumampouw, dalam klarifikasi oleh pihaknya, oknum ASN yang identitasnya masih dirahasiakan mengaku tak tahu kalau kegiatan yang dihadirinya adalah kampanye. Padahal berdasarkan pengawasan Bawaslu, oknum ASN itu sudah dua kali hadir dalam kegiatan kampanye Paslon serupa.
Hal itu menurut Sumampouw jelas melanggar Undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Terlebih dalam pasal 71 Juncto pasal 188 menyebutkan pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Dan siapa yang melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu (1) bulan atau paling lama enam (6) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).
“Untuk prosesnya sekarang sudah ditangan penyidik Polres. Berdasarkan ketentuan prosesnya paling lama 14 hari,” jelas Sumampouw.
Bukan saja itu, dikatakannya juga jika pihaknya akan pula merekomendasikan ke Komisi ASN atas tindakan tersebut.
Sumampouw pun menghimbau kepada para ASN di Minahasa untuk tidak terlibat dalam berbagai bentuk politik praktis. Selain itu menghimbau kepada tim kampanye Paslon untuk tidak melibatkan ASN. Karena menurutnya jika kedapatan maka sanksinya sangat berat.(fmt)
Latest from Same Tags
Bawaslu Minahasa melakukan penguatan kapasitas bagi Panwascam terkait penanganan pelanggaran pidana pada Pemilihan tahun 2024…
Bawaslu Minahasa melantik 75 personel Panwascam untuk Pilkada 2024 yang sebagian besar diisi orang lama sebanyak…
KANALMETRO, MINAHASA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa telah membuka pendaftaran untuk seleksi calon anggota…
AJI Manado menyatakan sesal dan kecewa dengan aparat kepolisian karena tak mampu ungkap kasus tabrak lari…