MINAHASA – Seorang perempuan berusia 15 tahun atau masih tergolong ABG, mengaku telah dicabuli berulang kali oleh lelaki RP (19) warga Kecamatan Kakas Barat. Aksi itu terbongkar ketika kakak korban mendapati adiknya sedang dipreteli pelaku.
Dimana ketika itu korban sedang dicari kakaknya. Mengetahui jika korban berada di rumah pelaku, kakaknya langsung bergerak.
Disana didapati keduanya sedang melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat itu pula keluarga korban langsung mengadukan hal tersebut ke aparat kepolisian.
Polisi yang mendapati laporan itu langsung mencari keberadaan pelaku dan diamankan di rumahnya oleh tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk.
Korban mengaku jika aksi cabul yang menimpanya telah berulang kali dan sejak bulan September. Hal itu dilakukannya karena pelaku mengimingi akan menikahinya.
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Ferdy Pelengkahu tak menapik akan hal tersebut. Menurutnya usai diamankan, pelaku langsung di bawah ke Mapolres Minahasa untuk diproses hukum lanjut.
Dikatakannya juga jika terbukti melakukan perbuatan itu, maka pelaku diancam dengan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berdasar pasal 81 dan 82 KUHP serta Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(fmt)