16 June 2025

OJK Harus Beri Sanksi Tegas Bagi Penarikan Paksa Kendaraan oleh Leasing

1 min read

SULUT – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi tegas kepada Leasing atau perusahaan pembiayaan yang masih melakukan penarikan paksa kendaraan konsumen.

“Jangan segan melakukan penutupan terhadap perusahaan yang masih melakukan penarikan kendaaran konsumen terdampak Covid-19, padahal ada aturan soal relaksasi,” tegas Ketua Harian YLKI Sulut Torry Kojongian, Minggu (15/11/2020).

Apalagi kalau menurutnya telah ada beberapa konsumen yang mengadukan ke pihaknya terkait hal tersebut.

“Regulasinya sangat jelas yakni tentang stimulus restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan countercyclical,” kata Kojongian.

Karena melalui kebijakan itu, debitur diizinkan untuk mengajukan keringanan kredit kepada pihak perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Aturan ini juga memberikan relaksasi kepada debitur atau pemilik kewajiban kredit yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank akibat terimbas Covid 19. Bahkan dalam aturan itu menjelaskan debitur tidak perlu datang ke bank atau Leasing.

“Leasing tidak boleh mengambil paksa kendaraan, itu dapat diganjar dengan sanksi administratif berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130 tahun 2012,” tambahnya.

Dalam aturan itu mengatakan soal peringatan, pembekuan kegiatan usaha; sampai pencabutan izin usaha karena perampasan objek fidusia tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia. Itu juga berpotensi dijerat ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum atau tindak pidana pemaksaan dan ancaman perampasan sebagaimana diatur Pasal 365 KUHPidana.(zakararia)

 

Latest from Same Tags