MINAHASA – Personel Satuan Narkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan dua pengedar bersama barang bukti ribuan butir obat keras di wilayah Tondano, Senin (23/11/2020).
Kedua pelaku yang diamankan yakni lelaki HL alias Alan (24) warga Rinegetan dan ZY alias Balo (18) Warga Wawalintoan Kecamatan Tondano Barat.
Para pelaku diamankan polisi ketika mendapat informasi jika keduanya akan melakukan transaksi obat keras. Tak ingin buruannya lepas, polisi langsung bergegas ke lokasi yang diinformasikan warga.
Benar saja, polisi mendapati keduanya sedang melakukan transaksi barang terlarang itu. Seketika itu keduanya langsung dibekuk bersama barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 104 butir, 1 Unit Hand phone Realme C1, dan 1 Unit Handphone Oppo A3S.
Tak berhenti disitu, polisi terus melakukan pengungkapan sehingga berhasil mengamankan pula obat keras Trihexyphenidyl sebanyak 1066 butir yang dikemas pada satu botol plastik dan empat gelas plastik. Sejumlah barang bukti itu diamankan di kelurahan Watulambot Kecamatan.
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).
Dijelaskan Pelengkahu, berdasarkan penyidikan Polisi, kedua pelaku mengaku obat kerat itu dibeli secara online oleh pelaku Balo. Selanjutnya dikirim melalui jasa pengriman barang.
“Total yang dikirim dan tiba pada 19 November 2020 sebanyak 3 ribu butir. Namun sebagian sudah diedarkan di wilayah Tondano,” pungkas Pelengkahu.(kelly)