SULUT – Menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada serentak tahun 2020 ini. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melarang setiap penyelenggara menginfokan hasil penghitungan suara sebelum rapat pleno.
“Dilarang memberikan info hasil penghitungan suara kepada publik sebelum ada rapat pleno,” tegas anggota DKPP RI Alfitra Salamm, Selasa (8/12/2020) di Manado.
Apalagi hal itu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama jajaran masing – masing.
“Ini bisa memunculkan kontroversi, jadi tunggu saja rapat pleno selesai baru diumumkan,” pungkasnya.
Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) ini pun mengingatkan agar tetap menjaga soal netralitas ketika menjalankan tugas. Karena potensi pelanggaran etika bisa saja terjadi dalam tahapan ini.
“Yang paling rawan melakukan keberpihakan dalam tahapan ini yakni di Kecamatan dan Kelurahan,” tambah Salamm.(marcelino)