TOMOHON – Komite II DPD-RI melakukan kunjungan kerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tomohon, Senin (18/1/2011). Kunjungan itu terkait pengawasan pelaksanaan Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dengan harapan memperoleh masukan dari daerah dalam merumuskan kebijakan strategis penanggulangan bencana.
“Ketersediaan kualifikasi sumber daya manusia, sarana prasarana yang memadai serta pembiayaan terbatas menjadi bagian permasalahan dan kendala dalam upaya penanggulangan bencana di daerah-daerah,” kata anggota Komite II DPD-RI Dapil Sulut Stefanus BAN Liow.
Liow berberharap pemerintah pusat dan BNPB menaruh perhatian dalam mengatasi kendala serta permasalahan di daerah.
“Terkait belum adanya Perda tentang Penanggulangan Bencana diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan DPRD yang memiliki kewenangannya,” tambahnya.
Namun dijelaskan Liow menjadi tugas DPD-RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tentang Penanggulangan Bencana.
Liow juga mengatakan jika telah mencatat yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam mengatasi masalah bencana alam yaitu penanggulangan, penanganan dan pemulihan pasca bencana alam.
“Marilah berdoa agar terhindar dan segera dipulihkan dari bencana alam dan non alam (Covid-19) sambil selalu waspada untuk terhindar dari bencana,” pungkasnya.
Kepala Pelaksana BPBD Tomohon JR Kalangi menjelaskan bahwa dalam menghadapi bencana alam. Pihaknya melalukan sosialisasi tentang motivasi bencana yaitu hal-hal yang harus dilakukan untuk mengurangi resiko berdasarkan jenis bencana yang akan terjadi.
Selain itu sosialisasi dilakukan melalui simulasi bencana, dimana masyarakat dilibatkan bersama stakeholder terkait. Beberapa sumber ancaman atau bahaya bencana seperti erupsi gunung api, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung, gempa, bencana non alam (Covid-19).(zakaria)