SANGIHE – Entah apa yang ada dipikiran lelaki RT (35) warga Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pasalnya nelayan ini nekat melakukan aksi cabul terhadap perempuan Sekuntum (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun dan bahkan merupakan anak kandungnya.
Caranya pelaku meremas payudara darah dagingnya sendiri. Bahkan aksi bejat itu telah dilakukannya sejak 26 Desember 2020 lalu dan sudah dua kali beraksi. Selanjutnya dilakukan 20 Januari 2021, dan terakhir pada 21 Januari 2021 pelaku hendak beraksi dengan mengintimidasi korban hingga aksi itu terbongkar.
Kejadiannya berawal pelaku telah dalam kedaan mabuk setelah habis meneguk Minuman Keras (Miras) bersama temannya. Selanjutnya pulang ke rumah dan tidur sekamar bersama istrinya serta korban.
Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku berawal ketika sedang tidur tangannya tersentuh pada dada korban. Ketika itu juga pelaku meremas payudara anak kandungnya itu.
“Saya khilaf,” kata pelaku.
Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK tak menapik adanya kejadian, itu ketika dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021). Dan kini menurutnya pelaku sudah ditahan di Mapolres Sangihe usai diamankan, Rabu (3/2/2021) setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Berawal dari korban menceritakan apa yang dialaminya, selanjutnya warga melaporkan kepada kami. Mendapat laporan itu unit PPA Satuan Reskrim langsung datang mengamankan pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” jelas Kapolres.
Ditambahkannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(iwan)