20 April 2024

/

Temuan BK, JAK Langgar Sumpah dan Janji Anggota DPRD Sulut

1 min read
Kantor DPRD Sulut
Kantor DPRD Sulut (foto dok sekwan)

SULUT – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulut menyatakan jika James Arthur Kojongian (JAK) melanggar Sumpah dan Janji seorang Legislator. Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu dalam rapat Paripurna, Selasa (16/2/2021).

“Berdasarkan hasil temuan Badan Kehormatan, Saudara James Arthur Kojongian dinyatakan melakukan pelanggaran atas sumpah dan janji anggota dewan,” tegas Rondunuwu membacakan keputusan BK.

Ketua DPRD Sulut Andi Silangen langsung membacakan keputusan yakni pertama mengusulkan pemberhentian JAK sebagai wakil ketua DPRD Sulut. Kedua, pemberhentian JAK sesuai mekanisme dengan Partai Golkar.

Selanjutnya semua usulan ini akan dilaporkan kepada Gubernur.(rio)

Latest from Same Tags