TOMOHON – Perempuan AM (24) warga Kelurahan Matani III, Kecamatan Tomohon Tengah melaporkan suaminya lelaki JW alias Fan (27) kepada pihak kepolisian. Hal itu dikarekan Angel tak terima dianiaya oleh suaminya di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (22/3/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Ceritanya ketika itu korban datang ke lokasi kejadian yang merupakan tempat menggunting rambut. Disana korban melihat pelaku sedang memeluk, mencium dan meremas bagian payudaya perempua FM. Istrinya pun langsung menegur perempuan FM hingga keduanya terjadi adu mulut.
Fan yang melihat kejadian itu bukannya menengahi, malah menganiaya korban dengan memukul pada bagian wajah dan dada hingga beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami bengkak di bagian kepala serta sakit di kepala dan dada.
Tim URC Totosik Polres Tomohon yang mendapati informasi adanya kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu langsung mencari keberadaan pelaku di rumahnya namun tak ada. Upaya pencarian dilakukan hingga pada beberapa wilayah yang diketahui sering didatangi pelaku tetapi tak membuahkan hasil.
Polisi pun tak berhenti disitu, Selasa (23/3/2021) subuh sekitar pukul 01.00 Wita didapati info jika pelaku telah berada di Kota Tomohon dengan mengendarai mobil. Tim pun langsung melakukan pencarian, akhirnya ketika melintas di Kelurahan Kolongan Satu, Kecamatan Tengah terlihat mobil yang diketahui dikendarai pelaku. Seketika itu juga polisi langsung menghalangi mobil tersebut, setelah diperiksa benar jika pelaku ada di dalam.
Pelaku langsung dibekuk dan diamankan selanjutnya dibawah ke Mapolres Tomohon guna dilakukan proses lanjut. Hal itupun dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK melalui Katim Totosik Bripka Yanny Watung ketika dikonfirmasi.(zakaria)