TOMOHON – Sempat pupus pada 2020 silam, kini pejabat hingga wakil rakyat bisa bernapas lega. Dimana bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk lingkup Kota Tomohon, nilai 11,6 Miliar disiapkan untuk menyasar 2.589 penerima THR atau istilah bekennya gaji 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukan hanya pegawai dan pejabat lingkup pemerintahan, termasuk para wakil rakyat kecipratan THR.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tomohon Gerardus Mogi diimana mengakui telah mulai disalurkan.
“Sudah mulai dicairkan, untuk tahun ini total penerima gaji 14 atau THR sebanyak 2.589 orang, angka tersebut sudah termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta 20 Anggota DPRD Tomohon, ditargetkan sebelum hari raya idul fitri semua sudah rampung,” jelas Mogi.
Lanjutnya lagi, selain pegawai sudah termasuk Kepala Daerah, juga wakil rakyat kecipratan THR.
“Untuk pembayaran ini telah diatur dalam Perwako no 5 tahun 2021 Bab II, Pasal 2, yang mana dibayarkan besaran THR bagi ASN dan Kepala Daerah mengacu pada Pasal 5 Perwako yang ada,” lanjut sosok berperan penting dibalik torehan Opini WTP Pemkot Tomohon ini.
Penyaluran tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo awal Mei 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan keterangan mengenai besaran THR dan gaji ke-13 itu.
“Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” ujar Menkeu dikutip dari laman Setkab RI.
Dengan demikian, lanjut Menkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.
Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.
“Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” tegas Menkeu. (Wan)
Baca Juga : Senduk – Sundah Sindir Kehadiran Pejabat Tomohon