06 October 2024

Pemkab Minahasa – BPJS Kesehatan Kembali ‘Akur’

2 mins read
Pemkab Minahasa - BPJS Kesehatan
Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan kembali menjalin kerja sama dalam memberikan pelayanan terhadap 45 ribu warga. (ist)

KANALMETRO, Minahasa – Setelah sebelumnya sempat terhenti kerja sama antara Pemkab Minahasa dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kini berlanjut lagi.

Hal itu setelah kedua pihak melakukan penandantangan kerja sama pada kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Dimana dalam perjanjian kerja sama itu, masuk 45 ribu warga Minahasa sebagai peserta Program JKN bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja. Jumlah itu berdasarkan data yang dimasukan Pemkab kepada BPJS Kesehatan.

Penandatanganan dari pihak Pemkab dilakukan langsung Bupati Royke O Roring (ROR).

Penandatanganan kerja sama di Jakarta (ist)

Sedangkan BPJS Kesehatan oleh Kepala Cabang Tondano Nora Ginting disaksikan Deputi Direksi Wilayah Suluttenggo Malut  Ellya Permatasari dan Mujiatin selaku Asisten Deputi Perekrutan Peserta Non Pekerja Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Bupati dalam sambutannya menegaskan jika Pemkab Minahasa melakukan kerjasama dengan BPJS kesehatan karena berdasarkan Pancasila sila kelima dan UUD 1945.

Dimana pemerintah wajib melindungi masyarakat terutama dalam sektor kesehatan.

Selain karena amanat Pancasila, hal itu juga dilakukan untuk menunjang program Nawacita Presiden dan Wakil Presiden RI, Program Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang juga tentunya menjadi visi misi RRRD, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.

Dijelaskannya juga bahwa Minahasa baru melaksanakan kerjasama dengan BPJS  dikarenakan ada refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19.

45 ribu warga itu diluar dari yang menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Sulut serta JKN KIS dari pemerintah pusat.

ROR juga mengatakan jika pihaknya belum lama ini sudah mengajukan permohonan penambahan kuota bagi rakyat Minahasa untuk kepesertaan JKN KIS.

Bupati bersama jajaran Pemkab dengan BPJS Kesehatan usai penandatanganan kerja sama (ist)

Sekedar diketahui, diawal tahun 2021 kerja sama antara Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan sempat terhenti.

Hal itu dikarenakan adanya hutang pembayaran iuran dari Pemkab Minahasa terhadap BPJS di tahun 2020.

Pihak Pemkab menyebutkan jika hal itu terjadi karena adanya refocusing anggaran lantaran Pandemi Covid-19.

Akibatnya warga yang masuk dalam daftar tanggunggan tak bisa terlayani dalam program BPJS Kesehatan.

Pemkab Minahasa pun mencari jalan keluar dengan melakukan kerja sama dengan sejumlah Rumah Sakit setempat dan sekitar.

Baca juga: Kerja Sama Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan Putus

Latest from Same Tags