11 December 2023

Langgar Operasional Jam Malam, Satpol PP Tegur Alfamidi di Tomohon

1 min read
Alfamidi-Tomohon
Usai memberikan teguran, petugas menutup pintu salah satu Alfamidi di Tomohon karena telah melewati jam operasional malam.

KANALMETRO, TOMOHON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tomohon sambangi dan menyampaikan teguran kepada salah satu Alfamidi yang ada di Kota Bunga ini.

Hal itu dikarenakan Alfamidi itu telah melanggar operasional jam malam yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Tomohon terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bahkan hal tersebut jelas diatur melalui maklumat Walikota Tomohon terkait pembatasan jam operasional malam.

Kepala Satpol PP Tomohon Syske Wongkar mengatakan petugasnya melakukan penertiban dengan mengutamakan langkah persuasive, Jumat (11/6/2021).

Petugas Satpol PP memberikan teguran pada petugas Alfamidi

“Bagi pelanggar jam oprasional, kami tetap laksanakan sesuai proses mulai teguran lisan, teguran tertulis dan proses selanjutnya dengan menerjunkan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibantu tim khusus.,” jelas Wongkar.

Dikatakannya pula bahwa sebanyak Tujuh personil yang diturunkan dipimpin langsung oleh PPNS Edwin Kalengkongan.

“Karena ini baru pertama, jadi teguran lisan lebih pada mengedukasi sambil memasang Maklumat Walikota,” tambahnya.

Dirinya pun memohon peran serta masyarakat juga dalam memutus mata rantai Covid-19 agar pertumbuhan ekonomi di Tomohon semakin baik.

Baca juga: Sejumlah Alfamart dan Indomaret di Tomohon Diduga Tak Berijin

Latest from Same Tags