04 December 2024

//

Pengolahan Limbah Medis di RSUD Anugerah Tomohon Disinyalir Menyalahi Aturan

6 mins read
Limbah Medis RSUD Anugerah
Lokasi TPS Limbah Medis di RSUD Anugerah Tomohon. (kanalmetro)

KANALMETRO, TOMOHON – Proses pengolahan limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah Tomohon disinyalir menyalahi aturan yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Hal itu terpantau jelas dalam Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sekitaran RSUD Anugerah Tomohon.

Dimana limbah medis yang habis dipakai hanya diisi pada kantong plastik biasa dan berserakan di TPS. Sementara lokasi TPS RSUD Anugerah berada di sekitaran jalan masuk. Bahkan tidak tertutup rapat, terkesan hanya sebuah pondok penampungan sampah saja.

Limbah Medis jenis Kering di RSUD Anugerah (kanalmetro)

Sementara informasi diperoleh dari berbagai sumber bahwa ada syarat wadah penyimpanan limbah B3.

Seperti terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, kedap air, antikarat dan dilengkapi penutup. Ditempatkan di lokasi yang tidak mudah dijangkau sembarang orang. Dilengkapi tulisan limbah B3 dan simbol B3 dengan ukuran dan bentuk sesuai standar di permukaan wadah.

Selain itu harus dilengkapi dengan alat eyewash, logbook sederhana, dilakukan pembersihan secara periodik.

Sedangkan soal syarat bangunan TPS Limbah B3 harus memenuhi ketentuan teknis seperti lokasi di area servis (services area), lingkungan bebas banjir dan tidak berdekatan dengan kegiatan pelayanan dan permukiman penduduk disekitar rumah sakit.

Berbentuk bangunan tertutup, dilengkapi dengan pintu, ventilasi yang cukup, sistem penghawaan (exhause fan), sistem saluran (drain) menuju bak control dan atau IPAL dan jalan akses kendaraan angkut limbah B3.

Bangunan dibagi dalam beberapa ruangan, seperti ruang penyimpanan limbah B3 infeksi, ruang limbah B3 non infeksi fase cair dan limbah B3 non infeksi fase padat.

Penempatan limbah B3 di TPS dikelompokkan menurut sifat/karakteristiknya.

Untuk limbah B3 cair seperti olie bekas ditempatkan di drum anti bocor dan pada bagian alasnya adalah lantai anti rembes dengan dilengkapi saluran dan tanggul untuk menampung tumpahan akibat kebocoran limbah B3 cair.

Limbah B3 padat dapat ditempatkan di wadah atau drum yang kuat, kedap air, anti korosif, mudah dibersihkan dan bagian alasnya ditempatkan dudukan kayu atau plastic(pallet).

Setiap jenis limbah B3 ditempatkan dengan wadah yang berbeda dan pada wadah tersebut ditempel label, simbol limbah B3 sesuai sifatnya, serta panah tanda arah penutup, dengan ukuran dan bentuk sesuai standar, dan pada ruang/area tempat wadah diletakkan ditempel papan nama jenis limbah B3.

Jarak penempatan antar tempat pewadahan limbah B3 sekitar 50 cm.

Setiap wadah limbah B3 di lengkapi simbol sesuai dengan sifatnya, dan label.

Bangunan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, fasilitas penerangan, dan sirkulasi udara ruangan yang cukup.

TPS Dilakukan pembersihan secara periodik dan limbah hasil pembersihan disalurkan ke jaringan pipa pengumpul air limbah dan atau unit pengolah air limbah (IPAL).

Konsultan Lingkungan Hidup DR Merry Montolalu ketika dimintai tanggapanya mengatakan seharusnya penyimpanan Limbah B3 berupa bangunan harus memenuhi syarat rancang bangunan sesuai jenis infeksius dan non infeksius, karakteristik.

Dan jumlah LB3 yang disimpan serta dilengkapi dengan symbol LB3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika Limbah B3 sudah diangkut oleh pihak ketiga diberikan symbol/label kosong ditiap silo,” tambahnya, Selasa (22/6/2021).

Selain itu untuk karakteristik  LB3 yang mudah meledak, maka bangunan wajib memenuhi ketentuan memiliki tembok pemisah dengan bangunan lain. Tidak boleh berdampingan dan diberikan penerangan yang tak akan menyebabkan ledakan.

Ipal di RUSD Anugerah Tomohon (kanalmetro)

IPAL DIDUGA TAK BERFUNGSI

Bahkan bukan saja itu, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD Anugerah disinyalir tak berfungsi. Sehingga air yang menjadi limbah seharusnya dikelolah hingga tak membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Namun diduga langsung terbuang pada saluran air dan mengalir ke lahan di sekitaran Rumah Sakit. Akibatnya lahan sekitar terancam dengan pencemaran lingkungan dari limbah medis RSUD Anugerah.

Karena terlihat IPAL dibiarkan begitu saja tak berfungsi sesuai yang seharusnya dan seperti biasanya. Malahan hanya seakan memperlihatkan adanya bangunan dan area IPAL meski tak berfungsi.   

TANGGAPAN RSUD

Kepala Bagian TU RSUD Anugerah dr Novri Tuerah ketika dimintai keterangannya mengatakan jika soal pengelolaan limbah B3 yang kering dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Karena hingga kini pihaknya belum mengantongi ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penggunaan Incenerator.

Namun untuk pengelolaan limbah B3 basah sudah ada ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

“kalau dengan pihak ketiga kami selalu melakukan evaluasi secara rutin,” tambahnya.

Direktur RSUD Anugerah dr Simon Pati menambahkan bahwa alasan menggunakan pihak ketiga karena masuk menggunakan pihak ketiga dengan membawa limbah itu untuk dibakar di pulau Jawa.

Pati pun mengakui jika memang ada peningkatan volume produksi limbah medis  di RSUD Anugerah Tomohon bila dibandingkan sebelum dengan sesudah pandemi Covid-19. (marcelino /Walian)

Latest from Same Tags