29 March 2024

Polisi Amankan Pengedar dan 1000 Butir Trihexypenidyl di Manado

1 min read
Pengedar Obat Keras Trihexypenidyl Manado
MI alias Indra, pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl di Manado

KANALMETRO, MANADO – Satu orang pengedar bersama barang bukti 1000 butir obat keras jenis Trihexypenidyl berhasil diamankan tim Satres Narkoba Polresta Manado di Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Minggu (21/11/2021) siang sekitar pukul 14.00 Wita.

Seorang pengedar Trihexypenidyl yang diamankan polisi adalah lelaki MI alias Indra (25) warga Titiwungen Selatan.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK ketika dikonfirmasi, Senin (22/11/2021) tak menapik akan hal itu.

“Sudah diamankan di Polresta dengan pelanggaran yang dikenakan yakni pasal 197 dan atau 196 Undang -Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.

Dikatakannya pula bahwa pelaku mengaku menjual obat keras itu seharga Rp 10 ribu per tablet.

Menurutnya, usai mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi masih terus melakukan pengembangan akan peredaran obat keras serta berbagai jenis Narkoba di wilayah hukum Polresta Manado.

Barang bukti Trihexypenidyl yang diamankan Polisi

Sementara itu penangkapan terhadap pengedar obat keras jenis Trihexypenidyl yang dilakukan tanpa ijin oleh pelaku di Kota Manado setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan.

Karena polisi sebelumnya telah mendapat informasi jika Indra sering melakukan peredaran obat keras.

Nah ketika diringkus, polisi mendapati barang bukti 1000 butir Trihexypenidyl, seketika itu juga langsung digiring ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Oppo warna hitam. (rs)

Latest from Same Tags