12 June 2025

/

Pungli, Oknum Mantan Kepsek SMK Dieksekusi Kejari Tomohon

1 min read
Eskekusi Mantan Kepsek SMK Tomohon
Kejari melalukan eksekusi terhadap mantan kepsek SMK Negeri 1 Tomohon

KANALMETRO, TOMOHON – Perempuan Martha Lantang yang merupakan oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tomohon dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas kasus pungutan tidak sah atau pungutan liar (pungli), Senin (13/12/2021).

Pelaksanaan eksekusi itu oleh Kejari Tomohon guna menjalankan putusan Mahkamah Agung nomor 2517 K/Pid.sus/2020 tanggal 14 Sept 2020.

Dimana mantan Kepsek itu dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pungutan tidak sah atau pungli ketika dirinya memimpin SMK Negeri 1 Tomohon.

Terpantau, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas IIb Manado, Lantang dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Dalam putusan itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama Empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsidiar Enam bulan kurungan,” jelas Kepala Kejari Tomohon Fien Ering SH.

Menurutnya, perbuatan terdakwa dalam kasus tersebut mengakibatkan kerugian berjumlah Rp 155.725.000.

Dalam momentum Hari Anti Korupsi sedunia, Ering menegaskan jika hal ini kiranya dapat menjadi peringatan bagi seluruh Kepsek, Guru, Sekolah maupun ASN di Tomohon untuk berhati-hati.

“Jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan sehingga tidak berurusan dengan kejaksaan. Bagi masyarakat kami ajak apabila menemukan hal seperti ini agar tidak ragu laporkan, pintu Kejaksaan terbuka untuk menerima aduan dari,” tegasnya.

Sementara dalam eksekusi tersebut, Kajari Tomohon didampingi Kasie Tindak Pidana Khusus Chairul Mokoginta dan Kasie Intel Octavianus Tumuju. (wailan)

Latest from Same Tags