10 February 2025

/

Pesan Sabu 2,92 Gram, Penambang Asal Boltim Diringkus Polisi

1 min read
Sabu Penambang Asal Boltim
Polisi memberikan keterangan pers terkait pengupakan kasus Sabu di Kotamobagu (ist)

KANALMETRO, SULUT – Lantaran diketahui memesan dan memiliki Narkoba jenis Sabu sebanyak 2,92 Gram, lelaki JL (40) yang merupakan seorang penambang asal Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diringkus Polisi.

JL diringkus ketika hendak menjemput kiriman Sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah di lampu merah Kotabangun, Kotamobagu, Senin (3/1/2022) malam.

Dimana paket Sabu yang dipesan penambang asal Boltim itu disisipkan pada pipa besi sepeda anak, kemudian dikirimkan melalui mobil rental.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid dalam keterangan pers mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya pengiriman besi sepeda anak yang mencurigakan.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan bergerak cepat dan mencegat kiriman tersebut, kemudian memeriksanya. Ternyata di dalam pipa besi sepeda anak ditemukan 2 paket Sabu.  Selanjutnya lelaki JL dihubungi.

Saat JL tiba, seketika itu juga polisi mengamankannya bersama barang bukti Narkoba jenis Sabu dalam dua paket dengan berat total 2,92 Gram.

“JL telah mengakui sebagai pemilik Sabu itu dan dipesannya dari seseorang di Palu,” jelas Halid, Senin (10/1/2022).

Lanjutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 (1) Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya adalah kurungan badan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 Juta, paling banyak Rp 8 Miliar.

Latest from Same Tags