KANALMETRO, TOMOHON – Lelaki JM alias Jhon (20) warga Kelurahan Manembo nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon karena merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Johon diamankan di Kelurahan Kakaskasen I, Kecamatan Tomohon Utara ketika hendak memodifikasi mobil hasil curiannya di bengkel, Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung menjelaskan sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika ada satu unit mobil avasan yang mencurigakan sementara dimodifikasi pada salah satu bengkel di Kelurahan Kakaskasen I.
Polisi langsung mendatangi lokasi itu dan menanyakan kepada salah satu orang soal kepemilikan mobil tersebut. Dan disebut jika pemiliknya adalah Jhon. Tak sampai disitu, polisi langsung melakukan pengembangan.
Dan ternyata diketahui mobil itu merupakan hasil Curanmor di Kota Bitung dengan pelaku Jhon. Bahkan telah ada laporan polisi di Polres Bitung.
“Pelaku mengakui mobil itu dicuri dengan menggunakan kunci duplikat karena pernah menyewa mobil tersebut,” jelas Watung.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kompol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pemilik sah mobil Toyota Avanza Warna maron DB 1950 CM adalah Saifudin Potabuga (69) warga Girian, Kota Bitung.
Dijelaskannya juga jika pelaku pernah menyewa mobil milik korban tersebut pada Januari 2022 lalu, kemudian membuat kunci duplikatnya di Bitung.
Selanjutnya, Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku mendatangi rumah korban dan mendapati mobil tersebut terparkir di luar rumah. Pelaku lalu mencuri mobil dengan menggunakan kunci duplikat tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti mobil sudah dijemput untuk diproses lebih lanjut di Polres Bitung,” pungkas Abast, Kamis (10/2/2022). (wailan/tim)