19 April 2024

Permendagri Soal Standar Pelayanan Minimal Siap Diterapkan di Tomohon

1 min read
Caroll Senduk di Kemendagri
Senduk ketika mengikuti Launching di Jakarta (ist)

KANALMETRO, TOMOHON – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon siap menerapkan Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal.

“Tentunya kami sangat mendukung dan siap menerapkan Permendagri tentang Standar Pelayanan Minimal itu,” kata Walikota Tomohon Caroll Senduk usai hadir dalam Launching Permendagri itu di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Karena menurutnya, soal Standar Pelayanan Minimal merupakan suatu hal yang berhak diperoleh setiap masyarakat. Termasuk di Kota Tomohon dalam pelayanan jajajaran Pemkot.

Pelaksanaan launching oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dipimpin langsung Plt Dirjen Sugeng Haryono mewakili Menteri Dalam Negeri.

Haryono menjelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib. Dan tentunya berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Latest from Same Tags