KANALMETRO.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 11/2022 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Dimana untuk ASN yang memiliki waktu kerja selama lima hari, yakni Senin hingga Jumat diatur sebagai berikut. Senin sampai Kamis: jam kerja ASN pukul 08.00-15.00, istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan Jumat jam kerja ASN pukul 08.00-15.30, istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara untuk yang berkejera selama enam hari, yakni Senin hingga Sabtu yakni sebagai berikut. Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 11.30-12.30.
SE tersebut juga menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK juga memastikan pelaksanaan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja dan organisasi. Selain itu tidak juga boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Oleh karena itu para ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah. Terlebih terkait penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM yang diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama masa pandemi Covid-19.
Regulasi itu pun berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO), maupun di rumah atau work from home (WFH).