18 April 2024

Sosialisasikan Dua Perda, Legislator DPRD Sulut Turun ke Dapil

2 mins read
Ketua DPRD Sulut ikut melakukan sosialisasi di Sangihe

Setelah di sahkan pada berapa waktu lalu, Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda nomor 9 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Para legislator DPRD Sulut langsung turun ke masing – masing daerah pemilihan (Dapil) guna sosialisasikan pada masyarakat. Kegiatan yang dijadwalkan mulai di laksanakan pada 27 Mei 2022.

Seperti yang dilakukan Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen yang melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di Kel. Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur dan Kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur.

Silangen dalam sosialisasi

Dalam Sosper tersebut disampaikan Ketua DPRD Sulut, pelaksanaan sosper merupakan tupoksi dari anggota dewan sehingga wajib dilaksanakan.

Silangen juga mengatakan, pembentukan perda oleh DPRD sulut adalah amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD sulut dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan agar tugas pembentukan perda lebih terarah terkoordinasi serta taat azas, secara resmi telah ditetapkan tahapan proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.

“Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentukan adalah proses perencanaan,” kata Silangen.

Kapojos menggelar sosialisasi di Minut

Begitu pula dengan Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos S.Sos, melaksanakan Sosper di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Dalam sambutannya, Berty Kapojos mengungkapkan bahwa masyarakat harus bangga dan bersyukur kepada pemerintah provinsi Sulut karena telah menyetujui kedua perda ini.

Sosialisasi oleh Waworuntu di Minahasa

Hal sama juga dilakukan Ketua Komisi IV Braien Waworuntu Gelar di Desa Rambunan Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa

Srikandi DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nursiwin Yunus Dunggio menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 tahun 2021 tentang pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Dunggio menggelar sosialisasi di Boltim

Pelaksanaan Sosper sendiri dilaksanakan di daerah pemilihannya yakni Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan menghadirkan narasumber Amalia R. Landjar, SKM, MKM, dan Anjas Ambarak, SP sebagai moderator. (advetorial)

Latest from Same Tags