KANALMETRO, MANADO – Lantaran ancam seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Kalasey Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Kamis (2/6/2022) subuh.
Lelaki GP alias Gerald (27) warga Desa Tateli, Kecamatan Mandolang dibekuk unit Opsnal 3 Presisi Polresta Manado, sore harinya setelah dilaporkan korban.
Karyawan swasta itu dilaporkan telah ancam perempuan Wasti (49) yang seharinya sebagai IRT pada rumah korban di Desa Kalasey Satu setelah sebelumnya diberikan teguran.
Malam sebelum kejadian, korban mendengar pelaku meneriakan namanya di depan rumah korban.
Mendengar itu, korban pun melayangkan teguran terhadap pelaku. Bahkan diketahui pagar rumah korban telah dirusak oleh lelaki tersebut.
Tak lama kemudian pelaku kembali sambil membawa parang dan mengatakan akan membunuh korban.
Korban yang merasa takut langsung menutup pintu rumah dan siang harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Mendapati laporan itu, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan didapati dirumahnya.
Selanjutnya langsung diamankan serta dibawa ke Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
Hal itupun dibenarkan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Sumardi. (Roni)