25 April 2025

Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kumtua di Minahasa, Yosadi: Itu Kejahatan Luar Biasa

2 mins read
Sofyan Yosadi
Sofyan Yosadi di Polres Minahasa (KM-Kelly)

KANALMETRO, MINAHASA – Dugaan tindakan kekerasan seksual yang disinyalir dilakukan oleh oknum Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa menjadi perhatian banyak pihak.

Bahkan Advokat Sofyan Yosadi selaku kuasa hukum dari tiga perempuan terduga korban kekerasan seksual oknum Kumtua di Kecamatan Kakas, Minahasa ini menilai jika hal tersebut dikategorikan kedalam kejahatan luar biasa.

Oleh karena itu dirinya meminta kepada penyidik satuan Reskrim Polres Minahasa untuk dapat bersikap dan bekerja secara professional dalam menangani dugaan kasus tersebut.

“Ketika mendapat kuasa untuk mendampingi para korban, saya akan berjuang melakukan segala upaya hukum demi mempertahankan, membela hak dan kepentingan hukum mereka,” kata Yosadi, Senin (13/6/2022).

Apalagi dikatakannya jika sebelumnya para korban telah dibujuk dengan berbagai tawaran dan dimintai maaf oleh oknum Kumtua tersebut saat dipertemukan oleh penyidik Polres Minahasa.

“Terduga pelaku juga telah meminta maaf kepada para korban dan berjanji tidak akan melakukan lagi. Ini sudah mengarah ke bukti jika oknum Kumtua itu melakukan perbuatan tersebut. Karena jika tidak bersalah kenapa meminta maaf,” tambahnya.

Ditegaskannya pula jika laporan yang dilaporkan oleh tiga korban memang telah dialami mereka atas perlakuan terduga pelaku. Dan hal itu tidak ada kaitannya dengan persoalan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) yang baru saja berakhir di Desa mereka.

Apalagi dugaan pelecehan seksual itu telah dialami oleh para korban sejak tahun 2021. Namun mereka baru memberanikan diri untuk melaporkan ke Polres Minahasa.

Yosadi pun mengatakan jika saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil gelar perkara dari Polres Minahasa. Dan jika dihentikan penanganannya, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum lain seperti praperadilan maupun meminta untuk ditangani Polda Sulut.

“Selain para korban, saya mendapat permintaan dari Dinas P3A Minahasa untuk menjadi kuasa hukum. Saya sanggupi memberikan perlindungan hukum dan bantuan hukum Pro Bono (tidak dibayar). Surat kuasa sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tondano dan sudah koordinasi dengan Kanit P3A Reskrim Polres Minahasa, “ tukasnya.

Latest from Same Tags