KANALMETRO, TOMOHON – 23 Anak Didikan Pemasyarakatan (Andikpas) yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II B Tomohon menerima remisi khusus.
Remisi khusus itu diberikan kepada 23 Andikpas LPKA Tomohon dalam rangka Hari Anak Nasional, dan telah diserahkan, Sabtu (23/7/2022).
Penyerahan remisi dirangkaikan dengan hari puncak peringatan Hari Anak Nasional tahun 2022 ini, yang diikuti secara virtual bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dari 23 Andikpas tersebut, dua diantaranya mendapat remisi bebas. Sedangkan tujuh dapat remisi tiga bulan, satu Andikpas dua bulan serta 15 lainnya satu bulan.
Kepala LPKA Tomohon, Marulye Simbolon melalui Kasi Pembinaan Donald Maleke, berharap kepada para Andikpas untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik.
“Kiranya dengan momentum Hari Anak ini menjadikan pribadi kalian untuk lebih baik lagi kedepan,” pungkas Maleke.
Sekedar diketahui bahwa Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku di Indonesia. (Wailan)