15 March 2025

///

Pengiriman Ratusan Liter Cap Tikus ke Gorontalo Digagalkan Polres Bolmong

1 min read
Cap Tikus Gorontalo
Sejumlah barang bukti Cap Tikus yang diduga hendak dikirim ke Gorontalo ketika diamankan polisi, Senin (15/8/2022). (foto polda sulut)

KANALMETRO, BOLMONG – Upaya pengiriman minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus ke Provinsi Gorontalo digagalkan aparat kepolisian Polres Bolmong, Senin (15/8/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.

Dua warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang diduga terlibat dalam pengiriman Cap Tikus berjumlah 750 Liter itu ke Provinsi Gorontalo langsung diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti.

Kedua orang itu yakni lelaki MW (32) yang diduga merupakan pemilik Miras tersebut, serta JS (38) sebagai pengendara mobil memuat Cap Titus itu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan persnya, Selasa (16/8/2022) menjelaskan bahwa sejumlah Miras itu diamankan polisi di jalan Trans Sulawesi, tepatnya pada Desa Uuwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapati informasi dari masyarakat. Seketika itu juga petugas kepolisian langsung berjaga di lokasi akan dilewati mobil yang Miras tersebut ke Gorontalo.

Benar saja, setelah memberhentikan mobil yang diinformasikan warga da mencurigakan. Setelah diperiksa, Polisi mendapati di dalam mobil ada ratusan liter Miras Cap Tikus.

Dimana Miras tersebut dikemas dalam 30 kantong plastik yang masing – masing berisi 25 liter.

Pemilik dan sopir langsung diamankan Polisi bersama barang bukti ke Polres Bolmong untuk diproses lebih lanjut. (Fransiskus)

Latest from Same Tags