KANALMETRO, TOMOHON – Tujuh Anak Didikan Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon serta satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Manado mendapat remisi bebas.
Remisi bebas yang diberikan kepada tujuh Andikpas LPKA Tomohon dan satu WBP LPP Manado itu dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 77, Rabu (17/8/2022).
Selain itu, ada pula 83 Andikpas LPKA Tomohon yang mendapat remisi dengan potongan masa penahanan 1 hingga 5 bulan.
Sedangkan di LPP Manado ada 25 WBP yang mendapat remisi umum 1, yakni pemotongan masa hukuman selama 1 hingga 4 bulan.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk selaku Inspektur Upacara (Irup) dalam pemberian remisi membacakan kambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
“Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka tujuan sistem pemasyarakatan, serta diberikan kepada narapidana dan anak pidana karena berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya,” kata Senduk.
Diharapkan agar pengurangan masa hukuman membuat warga binaan pemasyarakatan dapat merubah perilaku sesuai tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon mengharapkan bagi para Andikpas yang sudah bebas kiranya nanti menjadi pribadi baik dilingkungan masing – masing.
“Pembinaan disini sebagai pembelajaran sehingga bisa menjadi modal dalam kehidupan nanti di masyarakat. Memang menjadi kendala saat ini yaitu penerimaan di masyarakat, sehingga kami berharap kiranya lingkungan sosial bisa menerima mereka dan membantu agar mereka bisa menjadi lebih baik ke depan,” harap Simbolon
Sementara Kepala LPP Manado Oldij J Rambi mengharapkan bagi para WBP yang menerima remisi dapat menerapkan apa yang telah diterima selama menjalani masa hukum untuk bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Karena menurut Rambi, pihaknya berperan sebagai pembina dalam memberikan pendampingan, kepribadian, kreativitas dan spiritual. Dan kiranya itu bisa dimanfaatkan dalam kehidupan bermasyarakat nanti.
“Senang dan tentu bersyukur bisa menerima remisi ini. Apa yang dijalani selama pembinaan sebagai pelajaran agar bisa menjadi lebih baik ke depan, terlebih ingin membantu membahagiakan orang tua,” ujar seorang Andikpas yang merupakan residivis kasus pembunuhan.
Hal yang sama disampaikan rekannya yang mengaku tidak sabar ingin pulang ke rumah usai setahun menjalani masa pembinaan.
“Dengan sejumlah keterampilan yang diperoleh disini, semoga bisa kembali dimasyarakat untuk menjadi lebih baik,” tambah Andikpas asal Kota Manado.
Sedangkan AP salah satu WBP yang mendapat remisi bebas mengatakan jika berbagai ilmu didapatinya seperti menjahit, membatik, barista dan merias kecantikan dapat menjadi modal dalam kehidupan baru nantinya. (Wailan)