KANALMETRO, MINAHASA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa didapati tak berada di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ketika proses verifikasi adminitrasi Partai Politik (Parpol) berlangsung.
Seperti terpantau, Jumat (19/8/2022) dini hari sekitar pukul 00.52 Wita hingga paginya ketika proses verifikasi administrasi Parpol di KPU Minahasa tak nampak pimpinan maupun staf Bawaslu setempat.
Pimpinan Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa proses pengawasan yang dilakukan pihaknya telah dilakukan sejak 15 Agustus 2022 ketika masih dalam tahap persiapan.
Dan ketika proses verifikasi administrasi di KPU Minahasa mulai 16 hingga 18 Agustus, pihak Bawaslu tetap ada di lokasi.
“Semalam ketika dilihat kami tak ada karena waktu itu aplikasi Sipol KPU mengalami permasalahan . Sehingga sekitar pukul 00.30 Wita saat berkoordinasi dengan Komisioner KPU menyebutkan jika nanti akan dilanjutkan pagi harinya,” tambah Erwin Sumampouw.
Apalagi menurutnya, Kamis (18/8/2022), dirinya sejak pagi hari telah berada di kantor KPU Minahasa untuk melakukan pengawasan.
Dijelaskan dia bahwa dalam melakukan tugas pengawasan oleh Bawaslu ada dua macam. Yakni pengawasan secara melekat serta melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sementara berdasarkan aturan, pengawasan dari Bawaslu hanya diberikan waktu 15 menit untuk setiap Parpol yang hendak diverifikasi.
Sedangkan untuk pengawasan lewat aplikasi Sipol hanya bisa diakses pada kantor Bawaslu.