15 March 2025

Pemkot – Kejari Tomohon MoU Terkait Perdata dan TUN

1 min read
MoU Pemkot Kejari Tomohon
Wali Kota bersama Kepala Kejari dan jajarannya usai penandatanagan MoU, Senin (19/9/2022). (foto pemkot)

KANALMETRO, TOMOHON – Senin (19/9/2022), Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

MoU antara Pemkot dan Kejari yang ditandatangani di ruang rapat Wali Kota Tomohon adalah terkait hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Caroll Senduk dan Kepala Kejari Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau.

Wali Kota mengatakan bahwa MoU itu dilakukan guna pemberian bantuan hukum terkait bidang Perdata dan TUN oleh Kejari Tomohon terhadap pihaknya dalam jangka waktu sekitar dua tahun kedepan.

Menurut dia, peran Kejari sebagai Pengacara Negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.

Sedangkan Kepala Kejari Tomohon mengatakan hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata serta tata usaha negara. 

Selain itu juga pemberian pertimbangan Hukum merupakan tugas Jaksa selaku Pengacara Negara. Yakni untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance/LA) di bidang perdata dan TUN atas dasar permintaan Pemkot.

Lanjut dia, tindakan hukum lain yaitu tugas Jaksa selaku Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar-lembaga negara, instansi pemerintahan di pusat/daerah, dan/atau BUMN/BUMD di bidang perdata dan TUN.

Ikut hadir Sekdakot Edwin Roring sejumlah pejabat Pemkot serta Kasie DaTUN Kejari Tomohon Natalia Runkat.

Latest from Same Tags