KANALMETRO, MANADO – Dua orang lelaki yang diduga sebagai pemilik Narkotika jenis Sabu, bahkan salah satunya merupakan oknum anggota Polisi diringkus Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Dua orang yang diringkus tim Res Narkoba Polda Sulut atas dugaan kepemilikan Sabu yakni lelaki RS (32) oknum anggota Polisi warga Kecamatan Wanea, Kota Manado. Serta lelaki MR (36) warga di Kecamatan Singkil, Manado.
Wakil Direktur Res Narkoba Polda Sulut AKBP Raswin Sirait kepada wartawan, Jumat (21/10/2022) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua orang itu dilakukan di Kota Manado, Selasa (11/10/2022).
“Modus mereka memiliki narkotika jenis Sabu dengan tujuan untuk dipakai dan atau dijual,” ujar Sirait dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Polda Sulut.
Dia menjelaskan penangkapan berawal dari pihaknya mendapati informasi dari masyarakat. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan meringkus terduga RS sekitar pukul 02.00 Wita di Kecamatan Bunaken, Manado.
Saat itu juga petugas menemukan barang bukti Sabu sebanyak 3 paket dengan berat sekitar satu gram. Dari situ penyelidikan terus dilakukan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku MR di Kecamatan Tuminting, Manado sekitar pukul 10.30 Wita.
Dari MR polisi mendapati barang bukti berupa Sabu sebanyak 26 paket dengan berat sekitar 7 gram.
Barang bukti milik RS yang sudah disita yakni 3 paket Sabu, 2 buah pipet kaca, 2 korek api gas, 1 gunting, 1 sedotan dan 1 tas berwarna hitam.
Sedangkan dari terduga pelaku MR yakni 26 paket Sabu, kotak besi berwarna hitam, timbangan digital, gunting, lakban kecil, korek api gas, sedotan, dan handphone masing-masing sebanyak 1 buah, serta 1 pack plastik klip bening.
Dia juga menjelaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut dan guna kepentingan penyelidikan.
“Para tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Sirait.
Sedangkan ancaman hukumannya yakni pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Sedangkan Pasal 112 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Fransiskus)