KANALMETRO, MINAHASA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa memberikan tanggapan terkait adanya pemberitaan dugaan pelanggaran etik dalam perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sonder.
Ketua Bawaslu Minahasa Rendy NS Umboh menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait perekrutan Calon Panwaslu di Kecamatan Sonder itu.
“Jadi ketika diumumkan 6 calon yang lulus tes tertulis, masuklah tanggapan masyarakat untuk Kecamatan Sonder terhadap atas nama Clifford Mait,” kata Rendy NS Umboh.
Atas tanggapan yang diterima, dilakukan klarifikasi terhadap Mait saat pelaksanaan tes Wawancara. Mait mengklarifikasi jika saat itu dirinya hadir bukan sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Melainkan sebagai tenaga professional yakni bagian dari Event Organizer.
“Kami juga sudah mengecek di SIPOL bahwa yang bersangkutan tak ditemukan sebagai anggota salah satu Parpol. Lantas kenapa kami disebut meloloskan anggota Parpol,” tegasnya Rendy NS Umboh, Sabtu (29/10/2022).
Bahkan Dia menjelaskan jika anehnya tanggapan masyarakat kembali masuk sesudah Bawaslu Minahasa mengumumkan tiga Calon Panwaslu Kecamatan pada 26 Oktober 2022.
“Anehnya yang memberikan tanggapan adalah orang yang tidak lolos masuk dalam tiga besar itu. Lantas kenapa tanggapannya disampaikan langsung ke Bawaslu Sulut bukan kepada kami,” tambah Dia.
Namun pihak Bawaslu Minahasa langsung mengambil tindakan cepat dengan tidak melantik oknum yang dilaporkan dalam tanggapan masyarakat bersama dengan calon lainnya di 25 Kecamatan pada 28 Oktober 2022.
Dia menambahkan jika ada persoalan lain yang sedikit aneh dari pemberi tanggapan masyarakat itu. Dimana foto – foto yang disampaikan sebagai bukti dugaan pelanggaran etik diambil pada sekitar bulan Maret – April 2018.
Namun anehnya ketika perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh Panwaslu Kecamatan Sonder pada Juni 2018, Mait juga terpilih. Dan ketika itu pemberi tanggapan sebagai salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Sonder.
“Kalau memang sudah tahu sebagai anggota Parpol, lalu kenapa diangkat sebagai PTPS oleh Panwaslu Kecamatan Sonder. Sebenarnya ada apa ini. Lantas sekarang laporkan kami yang melakukan dugaan pelanggaran etik,” tegas Umboh.
Dia juga menegaskan bahwa Mait dipilih pihaknya karena telah memiliki pengalaman dalam pengawasan Pemilu berdasarkan rekrutan Panwaslu Kecamatan Sonder pada tahun 2018.
“Jadi soal kami meloloskan anggota Parpol itu tidak benar,” pungkas Umboh didampingi anggota Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw dan Ronald Nongka. (Fransiskus)