KANALMETRO, SULUT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengukuhkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2022-2023.
Pengukuhan terhadap TPD Sulut oleh DKPP dilaksanakan secara bersamaan dengan yang ada di 34 Provinsi. Hal itu dilaksanakan di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022).
TPD Provinsi Sulut terdiri dari Ardiles Mewoh dan Awaludin Umbola yang merupakan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari KPU Sulut yakni Salman Saelangi dan Lanny Anggriani Ointu. Serta Victory Rotti dan Taufik Pasiak dari unsur masyarakat atau eksternal penyelenggara.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengungkapkan jumlah anggota TPD yang dilantik saat itu yakni sebanyak 204 orang. Dimana mereka semua merupakan perwakilan dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh sebanyak 68 orang.
Selanjutnya, 68 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh. Serta 68 orang dari unsur Masyarakat.
Dasar dari pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana aturan menyebutkan Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk TPD di setiap Provinsi yang bersifat ad hoc.
Selain itu, payung hukum lainnya adalah Peraturan DKPP nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.
Pembentukan TPD sendiri awalnya dilakukan sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan dan penanganan KEPP di daerah. TPD dibentuk secara resmi melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah.