20 April 2024

/

Jemput Paksa Jurnalis, Oknum Anggota Polres Tomohon Jalani Sidang Kode Etik

2 mins read
Jemput Jurnalis Polres Tomohon
Polres Tomohon melakukan sidang kode etik terhadap oknum anggota karena jemput paksa Jurnalis, Rabu (13/12/2022). (foto polres tomohon)

KANALMETRO, TOMOHON – Polres Tomohon melakukan siding kode etik terhadap oknum anggota yang terlibat dalam aksi jemput paksa Jurnalis Julius Laatung.

Sidang kode etik yang dipimpin Waka Polres Tomohon Kompol Ferdinand Runtu, Rabu (13/12/2022) menghadirkan oknum anggota berinisial Aipda BP selaku terperiksa karena ikut dalam jemput paksa Jurnalis tersebut.

Ferdinand Runtu mengatakan bahwa berdasarkan keterangan keterangan dan penyampaian terperiksa, serta hasil pemeriksaan Propam Polres Tomohon, BP terbukti melanggar kode etik Polri.

Sehingga dijatuhi hukuman teguran tertulis, serta wajib menjalani penempatan khusus selama 7 hari.

Adapun putusan akhir tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan oleh Kanit Provost Si Propam Ipda Y Adri Ulag. Diantaranya adalah, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat serta penempatan khusus dalam pembinaan selama 14 hari. 

Sementara itu AKP Johny Rumate selaku pendamping pimpinan siding menjelaskan kepada terperiksa, jika pekerjaan jurnalis atau wartawan saat turun mengumpulkan informasi sejatinya dilindungi oleh konstitusi atau Undang – undang.

Rumate pun menyayangkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota yang sebaiknya mengedepankan upaya persuasif, humanis dan memastikan jika tindakan diambil tidak memberikan preseden buruk bagi institusi Polri.

Lebih lagi, aksi tersebut tidak dibarengi dengan perintah apalagi surat perintah resmi dari pimpinan di Polres Tomohon

“Kita (Polri, red) seharusnya juga bisa lebih memahami dan mengerti, bahwa wartawan atau jurnalis saat menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang,” jelas Rumate.

“Jika kita pahami betul-betul soal ini, saya kira tidak ada kejadian di waktu lalu. Ada mekanisme klarifikasi dan hak jawab. Kalaupun tidak paham betul aturannya, eloknya bisa dikomunikasikan lebih dulu dengan pimpinan. Saya kira hal-hal seperti ini baiknya tidak lagi terjadi kedepannya,” tambah Dia.

Sedangkan terperiksa Aipda BP mengaku secara pribadi dan mewakili institusi, mengakui jika perbuatan yang dilakukan kepada jurnalis Julius Laatung adalah suatu kesalahan dan kekeliruan. Dia pun berjanji kedepannya tidak akan mengulangi hal serupa.

“Dihadapan pimpinan sidang, saksi korban saudara Julius Laatung. Saya mewakili institusi dan pribadi, memohon maaf dan mengakui kesalahan. Serta kedepannya tidak akan mengulangi lagi,” tukasnya.

Sidang tersebut ikut hadir dan memberikan keterangan para saksi-saksi yang juga anggota Resmob Polres Tomohon masing-masing, Briptu W, Brigadir J, Bripka  S dan Bripka F. (Wailan) 

Latest from Same Tags