05 December 2024

80 Warga Binaan LPKA Tomohon Dapat Remisi Natal

2 mins read
LPKA Tomohon Remisi Natal
Penyerahan SK remisi Natal bagi warga binaan di LPKA Tomohon oleh Sumolang, Minggu (25/12/2022). (foto lpka tomohon)

KANALMETRO, TOMOHON – Sebanyak 80 warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon mendapat remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka Natal.

Dari 80 yang mendapat remisi Natal tahun 2022 di LPKA Tomohon terbagi 46 orang berusia diatas 18 tahun serta 34 anak.

Penyerahan SK remisi diberikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Friece Sumolang didampingi Kepala LPKA Kelas II Tomohon Heri Sulistyo, Minggu (25/12/2022).

Sumolang ketika membacakan sambutan Natal Menteri Hukum dan HAM RI berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja dan mempercepat pelayanan.

“Mengubah pola kinerja mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,” harap Sumolang.

Dia juga menyampaikan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi. Serta mengajak untuk bersyukur kepada Tuhan karena sudah boleh mendapatkan remisi sebagai hasil dari upaya untuk memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik.

“Di Sulut sendiri, usulan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut sebanyak 946. Dan total realisasi pemberian remisi khusus Natal tahun 2022 berdasarkan SK sebanyak 944. 942 mendapat pengurangan sebagian,” tambah Dia.

Sementara 2 narapidana mendapatkan RK II, yaitu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal. Usulan remisi yang belum turun SK sebanyak 2 WBP yaitu dari LPKA Tomohon, dikarenakan belum menjalani pidana selama 6 bulan, berdasarkan UU Perlindungan Anak.

“Dasar hukum pemberian remisi adalah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999 , Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022,” urainya.

Adapun besaran remisi yang diterima oleh 80 Narapidana dan Anak Binaan LPKA Tomohon sebanyak 15 hari 42 orang, 1 bulan 33 orang, dan 1 bulan 15 hari 5 orang.

Latest from Same Tags