KANALMETRO, SULUT – Pengelola maupun proses uji kelayakan terhadap kendaraan mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Sulawasi Utara (Sulut) pasca peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Desa Munte, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Amir Liputo, legislator DPRD Sulut menegaskan jika Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan Wilayah XXII belum melakukan uji kelayakan kendaraan secara benar.
Hal itu berakibatnya kini banyaknya kendaraan yang kurang layak jalan masing beroperasi. Terlebih kendaraan angkutan umum yang mengakut penumpang.
“Lakalantas di Munte karena alami rem blong, dan ini berkaitan bagaimana proses uji kelayakan terhadap mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) itu,” kata Amir Liputo, Jumat (17/3/2023).
Bahkan Dia menegaskan jika seharusnya jangan hanya melakukan pengukuran dimensi kendaraan saja. Tapi mengabaikan hal-hal teknis lain dalam melakukan uji kelayakan kendaraan.
Sedangkan Ketua Komisi 3 DPRD Sulut, Roy Tumiwa ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPTD Wilayah XXII meminta ada perbaikan dalam sistem penanganan agar tidak terjadi Lakalantas seperti di jalan raya Desa Munte.
Kepala BPTD Wilayah XXII, Mangasi Sinaga mengakui dari sisi pengendalian teknis sering kali terabaikan dalam beberapa kasus, seperti kendaraan yang tidak uji tipe dan uji berkala.
“Terhadap uji berkala dan uji tipe kadang kala sudah sesuai rentang tahun, namun diubah dimensinya. Demikian dengan uji berkala karena kadang-kadang ditemukan tidak sesuai buku uji dan fisik kendaraan yang overload,” pungkas Sinaga. (Rio)