29 March 2024

/

Pejabat Negara Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama, Termasuk Kepala Daerah

1 min read
Presiden Jokowi Buka Puasa Pejabat Negara
Presiden Jokowi melarang para pejabat negara menggelar buka puasa bersama, (foto Sekretariat Presiden RI)

KANALMETRO.COM –  Selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, seluruh pejabat negara dilarang menggelar acara buka puasa bersama, termasuk para Kepala Daerah.

Larangan menggelar acara buka puasa bersama terhadap para pejabat negara disampaikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Diman surat itu ditanda tangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

“Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga,” kata Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Dia menjelaskan bahwa dalam surat tersebut ada tiga arahan yang disampaikan oleh Presiden RI.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Fransiskus)

Sumber: Suara.com

Latest from Same Tags