14 February 2025

//

Mayat Anak Perempuan di Pantai Malalayang Adalah Korban Kekerasan Seksual dan Pembunuhan

2 mins read
Mayat anak perempuan pantai malalayang
Polresta Manado memberikan keterangan pers terkait penemuan mayat anak peremuan di Pantai Malalayang, Kamis (30/3/2023). KM-Roni

KANALMETRO, MANADO – Aparat kepolisian Polresta Manado berhasil mengungkap kasus penemuan mayat anak perempuan di Pantai Malalayang, Rabu (29/3/2023) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Mayat anak perempuan berusia 7 tahun itu ditemukan tanpa busana di Pantai Malalayang itu oleh pemancing ikan.

Korban adalah warga Desa Kawangkoan Bawah, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Sebelum ditemukan tewas, korban diduga merupakan korban kekerasan seksual dan pembunuhan oleh terduga pelaku AL alias Andika warga kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Manado. Namun kini terduga pelaku berdomisili di Desa Kawangkoan Baru.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK menjelaskan jika korban merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD).

“Korban tewas karena tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim didampingi Kasie Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, Kamis (30/3/2023).

Dia menjelaskan jika terduga pelaku yang seharinya sebagai ojek online ini memiliki hubungan dengan kakak perempuan dari korban. Bahkan mereka diketahui telah tinggal bersama.

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya terduga pelaku hendak menyebutubuhi korban namun ditolak. Sehingga korban ditenggelamkan oleh terduga pelaku dan melakukan aksi tak senonoh terhadap bocah tersebut yang dalam keaadan tak sadar.

Selanjutnya membenturkan kepala korban ke batu. Bahkan untuk menyembunyikan, korban diletakkan pada sela – sela batu di lokasi kejadian.

“Dari hasil otopsi jika korban mengalami luka memar dibagian kepala yang mengakibatkan kematiannya. Dan bagian vitalnya mengalami kekerasan dengan benda tumpul,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.

Terduga pelaku bakal dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang – Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 sub 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. (Roni)

Latest from Same Tags