KANALMETRO, MANADO – Polisi berhasil menangkap 2 orang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polresta Manado, Rabu (12/4/2023) di Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang.
2 terduga pengedar Sabu yang ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Manado itu yakni lelaki RS (24) dan RL (23), keduanya warga di Kecamatan Wenang.
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat dan polisi langsung melakukan pengembangan serta penyelidikan.
Dan benar saja, ketika tiba di lokasi seperti yang diinformasikan oleh masyarakat. Polisi mendapati jika kedua terduga pelaku itu sedang memiliki Narkoba Sabu dengan total berat 8,85 gram.
Sejumlah Narkoba itu tersimpan dalam 1 paket kecil dan besar yang tersimpan di kamar dari RS pada rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan digital.
“Bersama barang bukti, kedua terduga pelaku langsung di bawa ke Polresta Manado untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian dalam keterangan persnya, Kamis (13/4/2023).
Dia pun menghimbau kepada masyarakat agar dapat terus memberikan informasi kepada aparat kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan Narkotika dalam berbagai jenis.
“Terima kasih pula atas informasi yang diberikan,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian. (Fransiskus)