KANALMETRO, MANADO – Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado berhasil meringkus terduga pelaku pencurian barang elektronik di Kelurahan Malalayang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Rabu (3/5/2023).
Terduga pelaku pencurian barang elektronik di Malalayang itu yakni IO alias Ismalin (32) warga Desa Mohabak, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Lelaki yang seharinya bekerja sebagai sopir itu diringkus Tim Delta ROTR pada rumah temannya di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado dipimpin Kanit Resmob, Ipda Maria Rurupadang STrK .
Diperoleh informasi jika sebelumnya kejadian itu dilaporkan Frangky Rompas warga Malalayang. Dimana terduga pelaku beraksi di rumah korban yang merupakan pengacara, Rabu (3/5/2023) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.
Ceritanya ketika korban sedang tidur dibangunkan oleh mertuanya dan mengatakan jika pintu belakang rumah sudah terbuka.
Korban pun mengeceknya, dan mengetahui jika sejumlah barang elektronik berupa 2 unit Handphone dan Laptop telah lenyap. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 Juta.
Tim ROTR pun langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, serta berhasil mengamankannya bersama barang bukti. Selanjutnya di bawa ke Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Bakal dikenakan pasal 363 KUH Pidana. Kini sementara diproses hukum oleh penyidik,” kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SIK, Kamis (4/5/2023). (Roni)