KANALMETRO, SULUT – Pasca diberhentikan dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, James Arthur Kojongian (JAK) menggugat DPD 1 Partai Golkar Sulut.
Gugatan JAK terhadap DPD 1 Golkar Sulut disampaikan kepada Mahkamah Partai dengan surat nomor 11/TTP/PAN.MPG/V/2023 yang disampaikan pada 2 Mei 2023.
Isi gugatannya adalah permohonan pembatasan surat terkait pemberhentian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
“Selama 3 tahun ini, saya tidak pernah melakukan pelanggaran dalam struktur sebagai Wakil Ketua DPRD,” kata JAK, Selasa (9/5/2023).
Oleh karena itu Dia menegaskan jika secara pribadi keberatan dengan usulan pemberhentian dan pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Sekedar diketahui bahwa usulan pemberhentian dan penggantian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut telah disetujui dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Senin (8/5/2023).
Hal itu setelah pihak DPRD Sulut menerima surat usulan dari Fraksi Partai Golkar. Posisi JAK pun dalam usulan itu digantikan oleh Raski Mokodompit.
Namun Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen mengatakan jika setelah tahapan dalam paripurna itu, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
Untuk nantinya dilakukan pengambilan janji dan sumpah jabatan terhadap Raski Mokodompit sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. (Rio)