KANALMETRO, SULUT – Hingga batas akhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023) pukul 24.00 Wita, ternyata ada 1 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang tak mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
1 bakal calon DPD RI yang tak mendaftarkan ke KPU Sulut yakni Djendri Keintejem. Padahal Djendri Keintjem dalam verfikasi sebelumnya oleh KPU Sulut telah memenuhi syarat. Sedangkan yang datang mendaftar ada 9 bakal calon.
Kesepuluh bakal calon DPD RI itu yakni Maya Rumantir, Abid Takalamingan, Putri Rejeki Kasad, Stevanus Ban Liow, Aditya Moha, Adriana Dondokambey, Djafar Alkatiri, Cheris Mokoagow, Murphy Kuhu.
“Kalau Partai Politik (Parpol) semuanya datang mendaftarkan bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yakni sebanyak 18,” kata Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selanjutnya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Buruh.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) serta Partai Ummat.
Dia pun bersyukur karena semua proses pendaftaran yang dimulai sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 telah berjalan dengan lancar.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewo memastikan untuk hak Parpol dalam pendaftaran ini dijaga dengan baik. Karena pengawasan yang dilakukan secara ketat dan melekat.
Bahkan menurut Ardiles Mewoh jika tidak mendapat temuan pelanggaran di lapangan karena semua berjalan dengan baik.
“Hanya kendala administrasi saja ada beberapa yang direkomendasikan seperti syarat registrasi dan data dari para Bacaleg,” kata Dia. (Rio)