KANALMETRO, MINAHASA – Sejak dibuka pendafataran bakal Calon Legislatif (Caleg) oleh Partai Politik (Parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, 1 hingga 14 Mei 2023.
Total bakal Caleg yang didaftarkan Parpol di KPU Minahasa adalah sebanyak 422 orang. Jumlah itu berasal dari 14 Parpol.
“Jadi ada 14 Parpol yang telah mendaftarkan Caleg. Sedangkan 3 Partai tidak mendaftar. Namun ada pula 1 yang melakukan registrasi tetapi dokumen yang dimasukan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Lord Arthur Malonda, Senin (15/5/2023) dini hari.
Dia menjelaskan bahwa 14 Parpol yang datang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat.
Selain itu ada Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sedangkan 3 Parpol yang tak datang mendaftarkan Caleg mereka adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh serta Partai Ummat.
“Yang datang namun kelengkapan dokumen tidak memenuhi persyaratan adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),” jelas Dia.
Lord Arthur Malonda juga menjelaskan bahwa usai proses ini, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap 14 Parpol yang memenuhi persyaratan ketika mendaftar.
Proses verifikasi administrasi akan dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa, Ronald Nongka menambahkan bahwa dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya bahwa semua proses telah berjalan dengan lancar. (Kelly)