Bertempat di Gedung Wale Ne Tou Tondano, Senin (5/6/2023), Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Royke O Roring – Robby Dondokambey (ROR – RD) menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 45 Hukum Tua dan 143 Badan Permusyarawatan Desa (BPD).
Royke Octavian Roring dalam sambutannya mengatakan, untuk melanjutkan pemerintahan yang ada di desa masing-masing, harus dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan mentaati aturan dan loyal terhadap pimpinan.


“Kiranya kepercayaan yang diemban dapat ditunaikan dengan totalitas pengabdian dan dedikasi yang tinggi di desa masing-masing,” kata ROR.
Ia berharap, Kumtua yang baru menerima SK dan 143 BPD yang dilantik, dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya karena SK ini diterima tetapi sewaktu waktu bisa ditarik. Laksanakan tugas dan tanggungjawab didesa untuk pemerintahan, pembangunan, sosial budaya, kemasyarakatan dengan sebaik baiknya.


“Ini wajib dipahami dan dilaksakan oleh pelaksana tugas hukum tua dan mengedepankan sinergitas, saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di wilayah desa sendiri,” terangnya. (advetorial)