15 March 2025

//

Oknum Anggota Polres Sangihe Jadi Korban Penganiayaan Pakai Sajam

1 min read
Penganiayaan Polres Sangihe
Terduga pelaku penganiayaan di Polres Sangihe usai berhasil diamankan polisi, Rabu (7/6/2023). KM-Zulfais

KANALMETRO, SANGIHE – Bripda Risky Sangala (42), oknum anggota Polres Kepulauan Sangihe menjadi korban penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam).

Oknum anggota Polres Sangihe itu menjadi korban penganiayaan dengan Sajam jenis para oleh terduga pelaku lelaki ZT alias Opo Karoke (46) warga Kelurahan Tona Satu, Kecamatan Tahuna Timur.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Tona Satu, Rabu (7/6/2023) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.

Diperoleh informasi kejadian berawal ketika korban dan terduga pelaku malam hari sebelumnya meneguk Minuman Keras (Miras) bersama 2 warga lainnya.

Saat itu korban diketahui sempat menampar terduga pelaku. Hal tersebut diduga membuat terduga pelaku sakit hati dengan korban.

Pagi harinya terduga pelaku langsung mengambil sebilah parang di rumahnya dan menebas korban di bagian kaki. Bahkan ketika terduga pelaku hendak kembali menebas berhasil ditahan oleh warga.

Usai beraksi, terduga pelaku langsung ambil langkah seribu dengan kabur ke hutan. Tim Resmob Polres Sangihe bersama Polsek Tahuna langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.

Kapolres Sangihe, AKBP Dana Anda Saputra SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Fadhly STrK tak menapik adanya kejadian tersebut.

“Kini sedang dalam proses penyelidikan atas tindakan yang dilakukan terduga pelaku,” kata jebolan Akademisi Kepolisian (Akpol) tahun 2016 ini.

Dia menambahkan bahwa terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 354 ayat 1 KUHP, Subsidier pasal 351 ayat 2 KUHP, Subsidier pasal 351 ayat 1. Ancaman hukumannya yakni kurungan penjara 8 tahun. (Zulfais)

Latest from Same Tags