15 March 2025

/

Penanganan Kasus Penimbunan Solar Tahun 2021 Kurang Jelas, Kejari Tomohon Sebut Masih Tanggung Jawab Polres

2 mins read
Kasus Penimbun Solar Tomohon.jpg ok
Para terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti usai diamankan Polisi pada November 2021 (foto: polrestomohon). Insert: Kasi Intel Kejari Tomohon (KM-Wailan).

KANALMETRO, TOMOHON – Penanganan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang terjadi November tahun 2021 di Kota Tomohon hingga kini tak kunjung tuntas proses hukumnya alias kurang jelas.

Bahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon ketika dimintai keterangan akan penanganan kasus penimbunan solar itu menegaskan itu bukan tanggung jawab pihaknya, melainkan Polres setempat.

“Kami sudah sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres. Namun karena berkas tahap 1 belum diserahkan hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang, dikeluarkan surat permintaan perkembangan penyidikan (P17) dengan waktu 30 hari,” kata Kepala Kejari Tomohon, Alfonsius Loe Mau melalui Kasi Intel, Dedykarto Ansiga, Kamis (22/6/2023).

Namun menurut Dia, pihak Polres Tomohon juga tak kunjung serahkan perkembangan penyidikan. Sehingga dibuat lagi surat P17 kepada Polres.

Tetapi setelah waktu 30 hari, Kejari mengeluarkan SPDP ke Polres demi kepastian hukum atas penanganan kasus tersebut.

“Karena masih tanggung jawab Polres, sehingga nantinya mereka akan menangani perkara ini maka harus membuat surat perintah penyidikan yang baru dan SPDP serta diserahkan ke Kejaksaan. Ini karena yang lama sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi,” tambah Dia.

Pihak Polres Tomohon ketika dimintai keterangan melalui KBO Reskrim, Iptu Edi Asri mengatakan jika masih akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim. Alasannya masih baru bertugas di Polres Tomohon, sementara kasusnya sudah sejak tahun 2021.

Sekedar diketahui diberitakan sebelumnya bahwa kasus itu dibongkar aparat kepolisian pada salah satu SPBU di Kota Tomohon, 21 November 2021 dan diamankan tiga orang yang diduga sebagai terduga pelaku dengan jumlah barang bukti sekitar 1700 liter solar.

Ketiganya yakni lelaki SW (34) dan RW (43) warga Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, serta KMT (32) warga Tondano Timur, Minahasa. Saat beraksi, mereka menggunakan kendaraan jenis mobil berbeda.

Sehingga dari SW diamankan satu unit dump truck warna putih dan sekitar 700 liter solar. KMT satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dan sekitar 700 liter solar. Sedangkan RW satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam dan sekitar 300 liter solar.

Bahkan diduga mobil yang digunakan pelaku SW dan KMT telah dimodifikasi bagian tanki BBM agar bisa terisi banyak. Sementara RW melakukan penimbunan dengan menggunakan beberapa jerigen berukuran besar. Diduga para terduga pelaku telah beberapa kali beraksi dan menjual BBM jenis solar subsidi itu di Kota Bitung. (Wailan)

Latest from Same Tags