KANALMETRO, TOMOHON – Sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (perda), draf rancangan terkati perda Pengelolaan Sampah di Kota Tomohon terus disosialisasikan ke masyarakat. Kali ini giliran Wakil Ketua DPRD Tomohon Johny Runtuwene menjadi narasumber bersama Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulut Kevin Karwur. Dengan sebagai peserta masyarakat Kakaskasen Raya, pada Jumat (14/7/2023) bertempat di Terung Tetekelung, kelurahan Kakaskasen.
Sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah yang dipandu Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Tomohon Nyoman Andhika ini bertujuan agar masyarakat lebih paham dan juga menyerap masukan dan aspirasi dalam perampungannya sebelum ditetapkan sebahai perda.
“Di Kota Tomohon apalagi sudah berkomitmen menjadi Kota Wisata dunia, yang tentunya akan dikunjungi wisatawan dari berbaga daerah hingga negara, maka keterjaminan akan kebersihan merupakan hal pokok dan wajib,” unar Runtuwene saat menjadi narasumber.
Dilanjutkannya lagiuntuk kenyamanan bersama diperlukan kerjasama, karena apapun aturannya diperlukan juga kesadaran bersama.
“Lewat ranperda yang merupakan inisiatif DPRD ini, menjadi satu langkah legislatif dan eksekutif untuk mendorong adanya perubahan pola masyarakat agar bisa mulai memilah sampah. Apalagi di draf ranperda ininsudah diuraikan bagaimana pemanfaatannya nanti, mulai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga bank Sampah yang sudah mulai terdebar di wilayah Tomohon,” lanjutnya.
Selain itu juga pengelolaan sampah ini bisa menjadi sesuatu yang menggerakkan ekonomi.
“Sehingga sudah harus diketahui masyarakat untuk pemilahan sampah-sampah seperti dari bahan kaca dan plastik sehingga bisa berbuah menjadi uang,” jelas om John sapaan akrabnya.
Selepas pemaparan materi dilanjutkan dengan tanya jawab maupun pemberian masukan dan saran dari masyarakat. Berbagai hal disampaikan terkait jadwal pembuangan sampah, teknis pengelolaan sampah rumah tangga, hingga usulan terkait penambahan armada pengangkut sampah.