14 September 2024

Sejumlah Rekomendasi dan Temuan Tim Komisioner Inkuiri DKU wilayah Timur

4 mins read
KuPP DKU Wilayah Timur
KuPP memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan DKU Wilayah Timur di Manado, Senin (18/9/2023). KM-Roni

KANALMETRO, MANADO – Usai melaksanakan Dengar Keterangan Umum (DKU) pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia wilayah Timur oleh tim komisioner Inkuiri mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Sejumlah rekomendasi itu merupakan hasil tim komisioner Inkuiri DKU wilayah Timur meliputi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Maluku Barat Daya dan Papua.

Dimana DKU itu dilaksanakan di Manado, 19 hingga 21 September 2023 dilakukan secara hibrid (daring maupun luring), dengan menghadirkan saksi, korban, pendamping korban, penanggap ahli, aparat penegak hukum dan dinas pemerintahan daerah terkait.

Sejumlah rekomendasi itu yakni, penguatan kapasitas aparat penegak hukum diantaranya Kepolisian, Militer, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam memastikan setiap petugas mampu menjalankan standar perlakuan yang memenuhi hak-hak tersangka, tahanan dan narapidana sebagai kelompok rentan yang wajib dilindungi, dihormati dan dipenuhi karena sudah menjadi norma hukum dan HAM. sebagaimana perundang-undangan nasional instrumen HAM internasional.

Mendorong adanya monitoring dan evaluasi berkala dan berkelanjutan serta mekanisme komplain terhadap tempat-tempat rehabilitasi bagi korban penyiksaan dan ill-treatment termasuk kekerasan seskual berbasis gender.

Mendorong penyelesaian kasus-kasus penyiksaan termasuk berbasis gender sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu secara bermartabat dan melalui dialog konstruktif antara pemerintah dan komunitas korban atau terdampak.

Mendorong kementerian yang berwenang menjalankan peran koordinatif untuk kerjasama lintas kementerian/lembaga negara dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak korban penyiksaan dan ill treatment atas pemulihan komprehensif.

Memperkuat infrastruktur transportasi laut, jaringan internet dan anggaran khusus di wilayah-wilayah kepulauan serta memperluas jangkauan masyarakat wilayah terluar, terpencil dan termiskin untuk pengaduan dan penanganan kasus penyiksaan dan kekerasan termasuk berbasis gender, anak dan disabilitas.

Dalam keterangan pers tim Komisioner Inkuri wilayah Timur menjelaskan bahwa pada DKU telah mendengar dan menggali delapan kasus dugaan penyiksaan (torture) dan perlakuan buruk (ill-treatment) yang mencakup kasus dugaan penyiksaan dan atau termasuk penyiksaan berbasis gender dan pelanggaran HAM berat masa lalu serta pelanggaran hak-hak lainnya.

Penghentian penanganan kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku anak dan orang dewasa. KDRT berulang yang berakibat bunuh diri dan berkelanjutan.

Berdasarkan keterangan dan tanggapan atas delapan yang diperdengarkan dari para pihak, diperoleh temuan-temuan sementara. Diantaranya penyiksaan dan ill treatment yang diduga kuat dilakukan oleh sipir lapas, militer, dan kepolisian.

Kasus ill treatment diduga kuat dilakukan oleh suami, keluarga sendiri, pimpinan panti, lembaga agama dan lembaga negara serta beberapa diantaranya terdapat penundaan berlarut (delay of justice) dalam penanganan tindak perbuatan kejam serta tak manusiawi terhadap anak-anak.

Juga terdapat dugaan penyiksaan seksual dan penyiksaan lainnya pada kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

DKU wilayah Timur mencatat secara khusus, hambatan pemeriksaan kepada korban berusia anak dengan disabilitas ganda fisik dan intelektual untuk penanganan secara hukum dan pemenuhan hak setara di hadapan hukum bagi korban.

Juga, hambatan yang dialami korban dan keluarganya dalam mengakses informasi terkait hasil visum, otopsi, dan penghentian  penanganan kasus. Umumnya hak atas pemulihan komprehensif (fisik maupun psikis) bagi para korban usia dewasa, anak, penyandang disabilitas dan keluarga terdampak tidak dipenuhi.

Menyikapi kasus-kasus penyiksaan termasuk berbasis gender sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan berkelanjutan dan komprehensif untuk penyelesaiannya, baik penyelesaian secara yudisial maupun non-judisial.

Penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu oleh Tim Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM (Tim PKHAM) masih terbatas pada pasus-kasus yang telah diselidiki oleh lembaga HAM berwenang. Sementara sebagian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya tidak tercakup.

Latest from Same Tags