KANALMETRO, TOMOHON – Dugaan kasus penganiayaan yang dialami lelaki Dio di Kai Meya Tomohon akhir tahun 2023 lalu ikut mendapat perhatian dari Hillary Brigita Lasut (HBL) bersama tim hukumnya.
Bahkan HBL yang datang bersama tim hukumnya ke Polres Tomohon, Rabu 10 Januari 2024 meminta kepada aparat hukum untuk dapat lebih serius menangani kasus di Kai Meya. Karena Dia menilainya terlalu lamban.
“Kan sudah jelas siapa yang menganiaya Dio. Pelakunya adalah oknum salah satu karyawan, lalu kenapa belum dilakukan penahanan. Indonesia ini negara hukum, lalu kenapa ketika terjadi penganiayaan dan telah dilaporkan, oknum yang terlibat belum dilakukan proses penahanan,” kata HBL kepada wartawan saat diwawancarai di Polres Tomohon.
Dia juga menjelaskan bahwa kehadiran tim hukum ini bukan bermaksud memojokkan pihak Kai Meya. Tetapi menuntut pertanggungjawaban terhadap oknum karyawan yang diduga terlibat dalam penganiayaan.
“Pihak Kai Meya sebaiknya bersikap gentle dalam hal ini. Kami tegas mendukung perkembangan pariwisata dan UMKM di Kota Tomohon. Namun, jika ada yang melanggar hukum, orang terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah HBL.
Sementara itu, keluarga korban mengaku telah mendapat ancaman dari beberapa orang tak dikenal yang mencari Dio di rumahnya pada malam hari.
“Kami telah memperoleh rekaman CCTV dari seputaran rumah Dio, bahwa ada beberapa orang tak dikenal menggunakan mobil mencari korban pada malam hari. Makanya kami mengkonfirmasi ke polisi apakah ada upaya mencari Dio, tetapi mereka menjawab tidak. Maka dari itu kami akan melaporkan ke Mapolres Tomohon sekiranya bisa mendapat perlindungan,” pungkas Dia.
Sehingga HBL dan tim beserta korban menuju ke SPKT Polres Tomohon melaporkan kejadian ini untuk mendapatkan perlindungan bagi saksi dan korban.
Sedangkan Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang menjamin bahwa proses penanganan kasus ini akan berjalan sesuai mekanisme, tahapan, dan prosedur yang berlaku.
“Perlu ditegaskan, jika proses penyelesaian kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Tidak ada intervensi,” tegas Dia.
Iptu Stefi Sumolang juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Reporter: Wailan Montong
Editor: Roni Sepang