KANALMETRO, SULUT – Satu oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Oknum Caleg itu yakni perempuan J, dan penetapan tersangka atas dugaan kasus politik uang dilakukan oleh penyidik Polda Sulut.
“Tersangka adalah Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Manado. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam keterangan persnya, Selasa 27 Februari 2024.
Selain itu ada lima tim sukses yang dijadikan tersangka yakni FA, HP, JW, SH dan RM. Dan berkas perkara dalam dugaan kasus ini sudah lengkap sehingga segera dikirim ke Kejaksaan bersama barang bukti dan dua tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Fernando Siahaan menambahkan bahwa para tersangka bakal dijerat dengan pasal 523 ayat (2) Undang – undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama empat tahun, dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Dia menjelaskan bahwa dugaan kasus ini terungkap ketika Satgas Money Politik Polda Sulut meringkus tersangka FA dan JW. Mereka diamankan ketika membagikan uang dan mengarahkan masyarakat untuk mencoblos tersangka J dihari pemilihan, 14 Februari 2024.
Saat itu polisi mengamankan uang tunai Rp 125.900.000, handphone, amplop, buku kwitansi, rekapan jumlah daftar pemilih, serta stiker bertuliskan nama J oknum Caleg DPRD Sulut Dapil Manado.
“Kini ada pula lima dugaan kasus politik uang yang sedang dalam proses. Dua dugaan kasus di Polresta Manado yang sudah dilimpahkan Bawaslu setempat. Di Talaud ada satu kasus dalam proses Lidik . Dan di Polda Sulut masih ada 2 kasus lagi terkait politik uang,” pungkas Dia.
Reporter: Roni Sepang
Editor: Fransiskus Talokon