KANALMETRO, SULUT – Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan diusulkan untuk diberhentikan sementara dari jabatan yang embannya saat ini.
Lelaki Y yang akan diusulkan untuk diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Minut karena diduga terlibat melakukan pergeseran suara Calon Legislatif (Caleg) di Kecamatan Likupang Barat dalam Pemilu 2024.
Keputusan pengusulan pemberhentian sementara itu diputuskan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu 13 Maret 2024. Hal itu setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap Y bersama Ketua dan anggota KPU Minut lainnya. Serta Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat di KPU Sulut, Selasa 12 Maret 2024.
Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan internal pihaknya. Klarifikasi awal KPU Minut kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat. Dimana petunjuk awal lewat pemberitaan media serta rekomendasi lisan Bawaslu Sulut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi.
Maka KPU Sulut telah melaksanakan proses pemeriksaan verifikasi dan klarifikasi sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Dugaan pelanggaran yang diperiksa adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan Teradu dengan memberikan arahan kepada Ketua dan anggota PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara calon,” kata Meidy Tinangon dalam keterangan pers KPU Sulut, Rabu 13 Maret 2024.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, KPU Sulut telah melaksanakan Rapat Pleno pada Rabu 13 Maret 2024, untuk menyimpulkan dan menetapkan sanksi. Sanksinya adalah pemberhentian sementara dan akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).
“Untuk kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten berada di KPU RI, maka kami akan mengusulkannya bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran,” tambah mantan Ketua KPU Kabupaten Minahasa ini.
Sedangkan untuk pelanggaran kode etik PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan akan ditangani oleh KPU Minut.
Reporter/Editor: Fransiskus Talokon