11 September 2024

Tonao Jangkobus Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulut

1 min read
Tonao Jangkobus DPRD Sulut
Pengambilan sumpah dan janji jabatan terhadap Tonao Petrus Jangkobus sebagai anggota DPRD Sulut, Kamis (14/3/2024). KM-Rio

KANALMETRO, SULUT – Tonao Petrus Jangkobus resmi dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam sisa jabatan periode 2019-2024, Kamis 14 Maret 2024.

Pelantikan terhadap Tonao Petrus Jangkobus dilakukan lewat rapat paripurna DPRD Sulut tentang pengucapan janji Pengganti Antar Waktu (PAW). Dimana mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggantikan Sherly Tjanggulung yang berpindah partai dari Nasdem ke Demokrat.

Sesuai peraturan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Sulut pasal 115 ayat 1 menyatakan, anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan yang digantikannya dan atau berdasarkan usulan fraksi.

“Berdasarkan SK Mendagri dan sesuai peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya,” kata Ketua DPRD Provinsi Sulut, Andi Silangen.

Sementara itu Tonao Petrus Jangkobus berharap dirinya bisa seefektif mungkin dalam mempercepat aspirasi masyarakat di wilayah Nusa Utara yang masih belum terealisasi. Karena mengingat masa tugasnya sebagai anggota DPRD Sulut tersisa sekitar enam bulan lamanya.

Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags