KANALMETRO, SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan klarifikasi terkait dugaan adanya pergeseran suara suara Calon Legislatif (Caleg) di Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dimana klarifikasi itu dilakukan karena adanya dugaan jika Bawaslu Kabupaten Minut disinyalir ikut terlibat dalam pergeseran suara Caleg tersebut.
“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap Bawaslu Minut dan salah satu anggota Panitia Pengawas Kecamatan Likupang Barat,” kata pimpinan Bawaslu Sulut, Edwin Sumampouw, Jumat 15 Maret 2024.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan klarifikasi dari pagi hingga sore hari dilakukan media zoom meeting. Hal itu dikarenakan saat ini pihaknya sementara mengikuti rekapitulasi perhitungan suara secara nasional di KPU RI.
“Klarifikasi dilakukan oleh Ketua dan seluruh pimpinan Bawaslu Sulut,” jelas Erwin Sumampouw.
Selain itu, Dia mengatakan bahwa langkah selanjutnya, Bawaslu Sulut akan membuat analisis. Dimana hal itu nantinya akan diplenokan lewat rapat pleno pimpinan terkait posisi dugaan kasus tersebut.
Sekedar diketahui, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga telah melakukan klafirkasi terhadap lelaki Y. Dimana lelaki Y merupakan salah satu anggota KPU Minut.
Setelah dilakukan klarifikasi, KPU Sulut memutuskan akan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Y dari jabatannya saat ini. Dimana usulan itu akan disampaikan kepada KPU RI.
Selain itu KPU Sulut memutuskan untuk melaporkan Y kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas tindakannya yang diduga terlibat dalam dugaan kasus pergeseran suara tersebut.
Reporter/Editor: Fransiskus Talokon